The Phenomenon of Using Shopeepaylater in Tanjung Village Reviewed in the Perspective of Sharia Economic Law
Abstract
Aplikasi Shopee, adalah salah satu platform e-commerce yang paling populer dan digunakan oleh berbagai kalangan yang memiliki fitur pinjaman online. Shopee PayLater menawarkan fitur seperti metode pembayaran dan penagihan yang mirip dengan kartu kredit dan disesuaikan dengan kebutuhan masa kini untuk memenuhi kebutuhan penggunanya. Shopee PayLater adalah solusi pinjaman instan yang memungkinkan pengguna membeli sekarang, bayar nanti. Studi ini bertujuan untuk menentukan posisi hukum Shopee PayLater dalam ekonomi syariah. Data yang diperoleh dari studi pustaka seperti jurnal, buku, dan Al-quran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi Shopee PayLater hanya boleh dilakukan jika sudah sesuai dengan syariah Islam, tetapi karena ada biaya tambahan untuk cicilan dan transaksi, serta denda untuk pembayaran yang terlambat, penggunaan Shopee PayLater dianggap tidak sah.